SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah menyalurkan Insentif Hari Raya (IHR) bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, memastikan bahwa pencairan IHR telah dilakukan, meskipun kemungkinan masih ada dinas yang dalam proses distribusi.
“Sudah lama saya tanda tangani. Jadi kalau masih ada yang belum menerima, mungkin dinas masing-masing yang belum membagikan,” kata Ardiansyah.
IHR yang diberikan kepada setiap TK2D berjumlah Rp 1,5 juta per orang. Diharapkan insentif ini dapat memberikan manfaat bagi setiap keluarga TK2D dalam merayakan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Selain membahas IHR, Bupati Ardiansyah juga menyoroti penggunaan mobil dinas (mobdin) menjelang libur panjang. Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang kinerja dan keperluan kedinasan.
“Mobil dinas itu kan selama bertugas. Kalau mengikuti aturan mainnya, ya hanya untuk keperluan kerja,” tegasnya.
Namun, ia juga memahami bahwa ada pejabat atau pegawai yang tetap menggunakan kendaraan dinas selama libur, terutama jika mereka tetap menjalankan tugas.
“Kalau dia (pegawai, red) punya (kendaraan dinas, red) sendiri untuk tugas, ya masih bisa dipertanggungjawabkan. Yang tidak boleh itu kalau dipakai oleh orang lain atau di luar peruntukkannya,” jelasnya.
Ardiansyah juga memastikan bahwa sejauh ini kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Kutim belum digunakan untuk perjalanan keluar pulau selama libur.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan hak TK2D terpenuhi serta menegakkan disiplin dalam penggunaan fasilitas negara menjelang libur panjang. Dengan langkah ini, Pemkab Kutim berusaha menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pegawai dan penerapan aturan yang berlaku.(kopi13)