SANGATTA – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Seskab Kutai Timur (Kutim) Zubair mengatakan baru saja dirinya menerima kunjungan sekaligus diskusi bersama manajemen PT Kaltim Prima Coal (KPC) terkait adanya rencana pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batota di Jalan Poros Sangatta-Bengalon di ruang kerjanya Kantor Bupati Kutim, Selasa (25/2/2025) pagi.

Kegiatan diskusi panjang antara pemerintah daerah dan PT KPC ini pun mencapai beberapa kesimpulan penting. Diskusi yang berlangsung selama lebih dari dua jam ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari KPC, termasuk dua General Manager, Manajer, Asisten Manajer, dan beberapa instansi terkait lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu topik utama yang dibahas adalah mengenai pemindahan TPA Batota untuk perluasan konsesi operasional pertambangan, yang merupakan bagian dari izin usaha pertambangan KPC.

“Lokasi yang saat ini digunakan sebagai tempat pembuangan sampah (TPA) sudah penuh dan tidak lagi memenuhi syarat lingkungan, terutama dalam konteks aktivitas pertambangan yang akan segera dimulai. Aktivitas seperti peledakan (blasting) dapat berisiko mengganggu kelancaran pertambangan yang sudah memiliki izin resmi,” sebut Zubair ditemui Pro Kutim.

Selanjutnya ditegaskan Zubair, meskipun pemindahan TPA dianggap perlu, pihak pemerintah dan KPC masih harus mencari alternatif lokasi yang sesuai.

“Diskusi ini berfokus pada bagaimana menemukan lokasi baru yang tidak hanya memenuhi standar regulasi, tetapi juga minim dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Diperlukan kajian lebih lanjut mengenai lokasi-lokasi potensial yang dapat dijadikan tempat pembuangan sampah yang lebih baik,” paparnya.

Kemudian, pihak KPC mengusulkan untuk memilih salah satu lokasi yang telah mereka identifikasi, dengan mempertimbangkan dampak negatif yang mungkin timbul. Namun, mereka juga akan mencari alternatif lokasi lain sebagai opsi tambahan. Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut tentang kedua opsi ini, keputusan final terkait pemindahan TPA Batota diharapkan dapat diambil pada bulan depan, setelah Lebaran 2025.

Selain masalah pemindahan, ada juga pembahasan tentang perubahan regulasi terkait pengelolaan sampah. Seiring dengan peraturan baru yang berlaku, istilah TPA pun berubah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

“TPST tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembuangan sampah akhir, tetapi juga sebagai fasilitas yang dapat mengolah sampah menjadi produk yang lebih bermanfaat. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan,” terang Zubair.

Akhirnya berdasarkan hasil diskusi ini, kesepakatan tercapai bahwa TPA Batota memang harus dipindahkan.

“KPC diharapkan segera mencari lokasi alternatif yang lebih sesuai dan mematuhi peraturan yang berlaku. Sementara itu, Pemkab bersama KPC akan terus berkoordinasi untuk memastikan pemindahan TPA dapat dilakukan dengan lancar dan tidak merugikan masyarakat atau perusahaan,” tutup Zubair.

Dengan adanya rencana pemindahan ini, diharapkan kegiatan pertambangan yang akan dilaksanakan KPC dapat berlangsung tanpa hambatan, dan pengelolaan sampah di daerah tersebut juga dapat dilakukan dengan cara yang lebih ramah lingkungan dan produktif.(kopi13/Ltr1)