JAKARTA – Sebuah video berdurasi 51 detik yang menunjukkan sejumlah pegawai yang diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berpesta di ruang kantor, menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak beberapa orang sedang berjoget di atas meja sambil diiringi musik. Aksi tersebut disertai dengan sawer uang dan botol-botol minuman keras yang tergeletak di atas meja.
Kehadiran video ini langsung menuai gelombang kritik dari warganet yang menilai bahwa perilaku tersebut tidak mencerminkan etika seorang abdi negara. Warganet pun mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kutim segera mengambil tindakan tegas. Desakan ini mendorong Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, untuk segera memberikan tanggapan.
Bupati Ardiansyah menjelaskan bahwa ia telah menginstruksikan Komisi Disiplin Pegawai Pemerintah Kabupaten Kutim untuk melakukan investigasi terhadap kejadian yang tercermin dalam video tersebut.
“Saya sudah instruksikan Komisi Disiplin Pegawai untuk menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin oleh pegawai di Dinas PUPR Kutim,” ujar Ardiansyah di Jakarta, Senin (17/2/2025) pagi.
Dalam keterangannya, Ardiansyah yang didampingi Wakil Bupati Kutim Mahyunadi setelah pemeriksaan kesehatan di Kementerian Dalam Negeri, mengungkapkan bahwa investigasi ini akan dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten Kutim dan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Wilayah (Ilwil), Bagian Hukum, serta Dinas PUPR itu sendiri.
“Hari ini (Senin, 17 Februari 2025), tim sudah mulai melakukan investigasi,” tegasnya.
Bupati Kutim menegaskan bahwa hasil dari investigasi ini akan menjadi dasar dalam penentuan sanksi bagi para pegawai yang terlibat. Sanksi tersebut dapat bervariasi, mulai dari ringan hingga berat, bergantung pada hasil investigasi. Ardiansyah menilai, meskipun hiburan seperti karaoke bisa dimaklumi, aksi yang melibatkan berdansa di atas meja dan perilaku yang tidak pantas jelas melampaui batas kewajaran.
Sebagai langkah preventif, Bupati Ardiansyah mengingatkan agar seluruh ASN di Kutim, baik PNS maupun PPPK, selalu menjaga etika di setiap kesempatan.
“ASN harus selalu menjadi pribadi yang bersahaja dan menjaga citra sebagai pelayan masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kutim, Joni Setia Abadi, memberikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut. Joni membenarkan bahwa kejadian dalam video itu terjadi di ruang rapat kantor Dinas PUPR, namun ia menjelaskan bahwa itu merupakan acara hiburan setelah pegawai lembur selama berhari-hari.
“Kegiatan ini terjadi pada akhir Desember 2024, di ruang rapat, setelah lembur malam-malam,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan botol minuman keras tersebut adalah hasil bawa sendiri oleh pegawai dan bukan bagian dari acara resmi.
Joni juga berjanji untuk melakukan pembinaan disiplin secara internal guna memastikan peristiwa serupa tidak terulang.
“Saya akan menegur mereka yang terlibat,” tandasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa di era digital saat ini, setiap tindakan, sekecil apapun, dapat tersebar luas dan mendapat perhatian. Sebagai ASN yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, tindakan yang tak etis seperti ini menambah sorotan terhadap perilaku pegawai negeri. Kini, publik menanti hasil investigasi dan langkah tegas dari Pemkab Kutim dalam menangani peristiwa ini.(kopi3/Ltr1)