JAKARTA – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang semula direncanakan pada 6 Februari 2025 kemungkinan akan diundur. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pelantikan ini tengah dibahas kembali antara pemerintah pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Tito menambahkan bahwa keputusan final mengenai tanggal pelantikan akan diumumkan pada Senin mendatang.
“Kami sedang mendiskusikan tanggal pelantikan, ini akan melibatkan beberapa pihak terkait seperti KPU, Bawaslu, dan MK. Hasil pembahasan ini akan kami sampaikan pada Senin nanti,” ujar Tito dalam siaran pers, Jumat (31/1/2025).
Perubahan jadwal ini dipicu oleh putusan sela Mahkamah Konstitusi yang mempercepat proses penanganan sengketa hasil Pilkada. MK dijadwalkan untuk memberikan keputusan sengketa kepala daerah pada 4 hingga 5 Februari 2025. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan bahwa keputusan MK ini akan mempengaruhi tahapan pelantikan, dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak akan dilantik lebih cepat dari yang sebelumnya diperkirakan.
Berdasarkan hasil rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, tanggal pelantikan kepala daerah kemungkinan besar akan berlangsung antara 18 hingga 20 Februari 2025. Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menyatakan bahwa meskipun tanggal ini belum final, pihaknya sepakat bahwa pelantikan harus sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
“Tanggalnya antara 18 hingga 20 Februari. Ini adalah keputusan yang diberikan dari pemerintah pusat, kami mengikuti arahan mereka,” kata Khoirudin dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah dijadwalkan pada 6 Februari 2025 untuk daerah-daerah yang tidak memiliki sengketa. Rencana ini telah disepakati dalam rapat antara Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta KPU dan Bawaslu pada 22 Januari lalu.
Namun, kepala daerah yang masih terlibat dalam sengketa Pilkada, terutama yang prosesnya sedang diputuskan oleh MK, akan dilantik setelah keputusan MK berkekuatan hukum tetap. Sengketa Pilkada yang masih diproses di MK meliputi pemeriksaan pendahuluan yang telah berlangsung pada 8 hingga 16 Januari 2025. Sidang pengucapan putusan akhir dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 11 Maret 2025, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
Menyikapi situasi ini, DPR telah meminta agar Menteri Dalam Negeri mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah agar menyesuaikan dengan perubahan jadwal tersebut.
Dengan demikian, masyarakat dan pihak-pihak terkait harus menunggu keputusan final yang akan diumumkan pemerintah pada awal Februari mengenai pelantikan kepala daerah ini.(*/Ltr1)