SAMARINDA – Samarinda Theme Park (STP), yang baru dibuka pada 16 Januari 2025, menghadapi ancaman penutupan sementara akibat pelanggaran perizinan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda telah memberikan peringatan keras kepada pengelola dan mengancam akan menyegel tempat wisata tersebut jika masih beroperasi tanpa izin yang lengkap.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menyatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali memberikan teguran, namun tidak diindahkan oleh pengelola STP.
“Saya pastikan, kalau besok masih buka, saya akan segel,” tegasnya.
Pada Selasa (28/1/2025), Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan bahwa STP belum memiliki izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Keberadaan STP yang menarik banyak pengunjung sejak Minggu (26/1/2025) menyebabkan kemacetan parah di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Samarinda Utara.
Masalah semakin diperburuk dengan tidak tersedianya lahan parkir yang memadai. Kapasitas area parkir yang hanya mampu menampung sekitar 50 sepeda motor dan 40 mobil tidak cukup untuk menampung kendaraan pengunjung. Akibatnya, banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan, memicu kemacetan hingga ke Jalan Kebun Agung.
Selanjutnya, Anis Siswantini menegaskan bahwa Satpol PP tetap akan memantau kepatuhan pengelola terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.
“Kami akan periksa kembali. Jika masih ada pelanggaran, kami akan tindak tegas,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti dampak ekonomi dari kehadiran STP. Di satu sisi, keberadaan tempat wisata ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan menyerap tenaga kerja. Namun, di sisi lain, kurangnya fasilitas pendukung seperti lahan parkir justru menimbulkan masalah baru.
“Pengusaha harus lebih mematuhi aturan. Kami senang ada tempat wisata baru, tetapi jangan sampai melanggar regulasi dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda turut mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Pada Senin (27/1/2025), setidaknya 14 kendaraan yang parkir liar dikenakan sanksi berupa penggembosan dan penggembokan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Didi Zulyani, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan.
“Mereka ini sebenarnya belum boleh buka, karena izin lalu lintasnya belum selesai,” katanya.
Didi juga menekankan bahwa STP harus segera menyelesaikan perizinannya dan mencari solusi jangka panjang untuk mengatasi kemacetan di kawasan tersebut.
“Kami akan rutin mengawasi kawasan ini, terlebih akses tersebut merupakan jalur utama menuju Bandara APT Pranoto dan wilayah lainnya,” tambahnya.
Merespons ancaman penyegelan, pihak pengelola STP akhirnya mengumumkan penutupan sementara mulai Rabu (29/1/2025). Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi mereka.
“Mulai tanggal 29 Januari 2025, Samarinda Theme Park close sementara. Kami akan melakukan pemeliharaan semua wahana demi kenyamanan dan keamanan pengunjung,” demikian bunyi pernyataan dalam unggahan akun @samarindathemepark”.(ltr1)