MUARA WAHAU – Pemerintah Desa (Pemdes) Persiapan Jabdan, Kecamatan Muara Wahau, mempresentasikan kesiapan mereka untuk menjadi desa definitif di hadapan tim verifikasi lapangan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Acara ini berlangsung di Aula Desa Jabdan pada Rabu (11/12/2024). Tim penilai yang dipimpin oleh Kasubdit Fasilitasi Penataan Wilayah Desa dari Ditjen Bina Pemdes KSri Wahyu Febrianti Firman didampingi Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutai Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, serta DPMDes Kutai Timur.

Pj Kepala Desa Jabdan, Aminsyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa Desa Jabdan memiliki luas wilayah 225 hektare dengan total penduduk mencapai 1.800 jiwa. Nama Jabdan sendiri berasal dari bahasa suku Wehea yang berarti “orang di bawah pohon keledang.”

“Kami sangat berharap keinginan masyarakat untuk menjadikan Desa Jabdan sebagai desa definitif segera terwujud. Proses ini sebenarnya seharusnya selesai dalam tiga tahun, tetapi mengalami kemunduran akibat pandemi COVID-19 dan pelaksanaan Pilkada,” jelas Aminsyah.
Ia menambahkan bahwa status definitif sangat penting untuk memaksimalkan pelayanan publik dan pembangunan di desa tersebut. “Warga kami sudah menunggu lama, dan kami percaya ini adalah langkah penting untuk masa depan Desa Jabdan,” tambahnya.

Meski optimis, Aminsyah mengakui bahwa ada tantangan besar yang harus diatasi. “Kami sadar bahwa menjadi desa definitif memerlukan kesiapan yang matang, baik dari segi administratif maupun potensi pengembangan wilayah,” katanya.

Sri Wahyu Febrianti Firman dari Kemendagri menjelaskan bahwa tujuan kunjungan timnya adalah untuk memastikan kesiapan Desa Jabdan secara objektif sebelum ditetapkan sebagai desa definitif.

“Kami di sini ingin mendapatkan keyakinan bahwa Desa Jabdan benar-benar layak menjadi desa definitif. Pemekaran desa tidak hanya harus memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga melihat potensi besar yang ada, seperti keberadaan perkebunan kelapa sawit yang sedang berkembang pesat di sini,” ungkap Sri.

Ia juga mengingatkan bahwa pemekaran desa harus memberikan dampak positif, tidak hanya berupa pembagian wilayah, tetapi juga peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Dusun-dusun di wilayah ini juga harus dipertimbangkan dampaknya agar pemekaran memberikan manfaat maksimal,” tambahnya.

Dengan dukungan dari masyarakat dan potensi besar di sektor perkebunan, Desa Jabdan optimis dapat memenuhi kriteria sebagai desa definitif. Tim verifikasi lapangan Kemendagri dijadwalkan akan memberikan hasil evaluasi dan rekomendasinya setelah menyelesaikan rangkaian kunjungan ini. Keputusan terkait status Desa Jabdan diharapkan dapat memberikan solusi atas kebutuhan masyarakat serta mendorong pembangunan yang lebih merata di wilayah Kutai Timur.(kopi13/Ltr1)