SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menyampaikan rapor kritis terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kutim Tahun Anggaran 2025. Catatan dan rekomendasi tersebut dipaparkan dalam Rapat Paripurna ke-22 yang digelar di ruang sidang utama parlemen pada Kamis (4/6/2026).
Agenda penting ini dihadiri oleh jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, serta para kepala Perangkat Daerah (PD). Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Seskab Kutim, Noviari Noor.
Laporan evaluasi tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPj, Hepnie Armansyah. Perwakilan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu membeberkan sejumlah rapor merah, khususnya mengenai tata kelola keuangan daerah dan penggunaan APBD 2025 yang dinilai belum berpihak penuh pada kepentingan publik.
Kritik Tajam Dominasi Belanja Birokrasi dan Data UMKM
Salah satu poin krusial yang disorot Pansus adalah postur anggaran yang masih gemuk di sektor penunjang birokrasi, alih-alih dialokasikan untuk program yang menyentuh masyarakat bawah. Sebagai contoh, Pansus mempertanyakan efektivitas anggaran pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan yang menelan dana hingga Rp 153,2 miliar.
Selain masalah serapan, akurasi data pemerintah daerah juga memicu kritik tajam. Pansus menemukan bahwa data UMKM yang dilaporkan sebanyak 8.142 pelaku usaha ternyata baru mencakup 8 kecamatan. Padahal, Kutai Timur memiliki total 18 kecamatan.
DPRD juga menyayangkan sikap pemerintah daerah yang terkesan abai terhadap evaluasi tahun-tahun sebelumnya. Banyak rekomendasi legislatif terdahulu yang hingga kini belum direspons secara maksimal.
“Rekomendasi DPRD tidak boleh diperlakukan sebagai dokumen formalitas, tetapi harus menjadi dasar perbaikan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program dan pengawasan,” ujar Hepnie dengan nada tegas.
Untuk itu, pihak legislatif mendesak pemkab segera membuat matriks tindak lanjut yang transparan, lengkap dengan indikator capaian, target waktu, serta OPD yang bertanggung jawab. Pihak Sekretariat Daerah juga diminta merasionalisasi anggaran perjalanan dinas, konsumsi tamu, hingga acara seremonial agar dialihkan ke program yang lebih produktif.
Respons Pemkab Kutim: Siap Lakukan Efisiensi
Merespons gelombang kritik tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Seskab Kutim, Noviari Noor, memastikan bahwa pemkab tidak akan menutup mata. Rekomendasi dari para legislator akan dijadikan instrumen evaluasi menyeluruh.
“Penyampaian ini merupakan rangkaian dari LKPj kepala daerah yang telah diserahkan dua bulan lalu. Hasil pembahasan pansus hari ini tentu bukan sekadar seremonial, melainkan bahan perbaikan ke depan,” ungkap Noviari kepada media seusai rapat.
Noviari menambahkan, pengetatan anggaran seremonial dan dinas luar kota ini juga sejalan dengan instruksi efisiensi dari pemerintah pusat. Ke depan, pos anggaran tersebut akan dipangkas dan disesuaikan dengan kebutuhan yang mendesak saja.
Klarifikasi Target Pertanian dan Program Cetak Sawah 2026
Dalam kesempatan yang sama, Noviari meluruskan persepsi mengenai target pembukaan 100 ribu hektare lahan pertanian yang menjadi program unggulan bupati. Ia mengklarifikasi bahwa target tersebut tidak murni untuk lahan sawah.
“Target itu mencakup komoditas hortikultura dan sektor pertanian lainnya secara luas, jadi bukan semuanya berupa cetak sawah baru,” urainya.
Guna memperkuat ketahanan pangan lokal, Noviari membeberkan bahwa pada tahun anggaran 2026 ini, Kutim mendapatkan kucuran dana APBN untuk mencetak hampir 1.000 hektare sawah baru. Proyek strategis nasional ini akan tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Long Mesangat, Kombeng, Kaliorang, dan Teluk Pandan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat bakal menggandeng TNI, sementara Pemkab Kutim bergerak di sisi penganggaran pendukung serta pengawasan di lapangan.
Sebagai penutup, Pansus DPRD Kutim mengingatkan agar APBD benar-benar dikelola secara transparan dan akuntabel. Pemkab Kutim didesak untuk mulai serius menggeser ketergantungan ekonomi ke sektor non-tambang, mempercepat implementasi sistem digital, memperketat kontrol proyek infrastruktur fisik, serta memvalidasi basis data penerima bantuan sosial maupun dana hibah.(Ltr1)

