SANGATTA – Momentum Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5/2026), menjadi panggung bagi ratusan pekerja di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk menagih janji perlindungan negara. Di bawah terik matahari, massa yang tergabung dalam berbagai federasi serikat buruh mengepung halaman Kantor Bupati Kutim, menyuarakan kegelisahan atas masih rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Meski jatuh pada hari libur nasional, eskalasi massa tetap tinggi. Mereka membawa sejumlah tuntutan krusial, mulai dari penyesuaian upah yang layak, penyediaan fasilitas kerja yang manusiawi, hingga kepastian jaminan pensiun. Aksi ini disambut langsung oleh Wakil Bupati Kutim Mahyunadi dan Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Trisno.

Dalam orasinya di hadapan massa, Mahyunadi menegaskan bahwa tuntutan kaum buruh bukanlah sebuah permintaan yang berlebihan, melainkan sebuah desakan untuk memulihkan hak-hak dasar yang telah dijamin oleh konstitusi.

“Apa yang diperjuangkan kawan-kawan hari ini bukanlah meminta kelebihan, melainkan menuntut hak yang layak bagi kehidupan buruh sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang,” tegas Mahyunadi.

Pemerintah Kabupaten Kutim mengakui bahwa disparitas antara regulasi dan implementasi di lapangan masih menjadi persoalan pelik. Mahyunadi mengungkapkan, masih terdapat perusahaan yang mengabaikan aturan ketenagakerjaan, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 yang secara spesifik mengatur perlindungan hak pekerja di daerah.

Menurutnya, sektor pertambangan dan perkebunan yang menjadi tulang punggung ekonomi Kutim mustahil dapat beroperasi tanpa keringat para buruh. Oleh karena itu, pengabaian terhadap hak pekerja merupakan bentuk ketidakadilan ekonomi yang harus segera dievaluasi.

“Para buruh adalah penggerak utama nadi ekonomi daerah. Tanpa kontribusi tenaga kerja, sektor-sektor strategis di Kutai Timur tidak akan berjalan. Maka, kesejahteraan mereka adalah harga mati yang harus diperjuangkan bersama,” tambahnya.

Guna meredam ketegangan dan mencari solusi konkret, Pemkab Kutim membuka ruang audiensi formal di Ruang Arau Kantor Bupati. Pertemuan tertutup tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman, didampingi jajaran Forkopimda mulai dari Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto hingga Dandim Letkol Arh Ragil Setyo Yulianto.

Dalam dialog tersebut, perwakilan masing-masing federasi diberikan kesempatan untuk memaparkan data pelanggaran dan kendala yang dihadapi di lapangan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk membawa hasil diskusi ini ke meja kebijakan sebagai bahan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai tidak patuh.

Langkah persuasif yang diambil pemerintah daerah melalui audiensi ini diharapkan mampu menjembatani kebuntuan komunikasi antara pengusaha dan pekerja, sekaligus memastikan bahwa roda industri di “Tuah Bumi Untung Benua” tetap bergerak di atas landasan keadilan sosial bagi seluruh tenaga kerja.(kopi17/Ltr1)