SANGATTA – Kabar gembira menyelimuti calon jemaah haji di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada musim haji 2026. Implementasi regulasi terbaru melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 membawa perubahan besar pada sistem antrean, di mana masa tunggu keberangkatan kini terpangkas secara signifikan.
Perubahan mendasar terletak pada skema pembagian kuota nasional. Jika sebelumnya distribusi kuota didasarkan pada populasi penduduk muslim, kini pemerintah menggunakan basis daftar tunggu (waiting list) yang tercatat pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Kepala Kantor Kemenhaj Kutim, Basmawati Sija, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini memberikan dampak instan bagi pendaftar di wilayahnya. Warga yang baru mendaftar haji tahun ini tidak perlu lagi menunggu hingga puluhan tahun seperti periode sebelumnya.
“Jika pada 2025 masa tunggu masih berada di angka 37 tahun, maka dengan aturan baru ini, estimasi keberangkatan bagi pendaftar tahun 2026 turun menjadi 29 tahun. Ada efisiensi waktu sekitar 8 tahun, dan ini tentu menjadi berkah bagi jemaah kita,” ungkap Basmawati, Rabu (11/2/2026).
Untuk musim keberangkatan tahun ini, Kutim mencatat sebanyak 171 jemaah haji reguler yang masuk dalam daftar berangkat, angka yang relatif stabil dibandingkan kuota tahun lalu sebanyak 173 orang.
Mengenai kesiapan jemaah, Kemenhaj Kutim baru saja mengikuti agenda Manasik Nasional secara daring. Mengingat instruksi pusat yang bersifat mendadak, pihak kantor hanya melibatkan sekitar 100 perwakilan jemaah yang berdomisili di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
“Karena mendadak, kami memprioritaskan jemaah terdekat untuk menjaga kondisi fisik dan efisiensi transportasi mereka. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena manasik menyeluruh tingkat kabupaten dan kecamatan akan kami gelar setelah Idulfitri nanti,” tambahnya.
Selain kabar mengenai pemangkasan antrean, Basmawati juga memberikan imbauan tegas terkait keamanan pendaftaran haji khusus dan umrah. Ia mengingatkan warga agar tidak tergiur dengan tawaran agen perjalanan yang tidak memiliki legalitas jelas di daerah.
Ia menyarankan masyarakat untuk memilih biro perjalanan yang memiliki kantor pusat atau kantor cabang resmi di Sangatta. Hal ini penting untuk memastikan adanya kanal koordinasi dan pengaduan yang jelas bagi keluarga jemaah jika terjadi kendala selama proses ibadah.(*/kopi4/Ltr1)

