SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai tancap gas merealisasikan salah satu janji politik Bupati Ardiansyah Sulaiman melalui program “Satu KK Satu Sertifikat”. Inisiatif ambisius ini bertujuan untuk melegalkan aset tanah warga secara masif lewat skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Langkah besar ini merupakan satu dari 50 program prioritas daerah yang dijalankan melalui sinergi strategis antara Dinas Pertanahan Kutim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menegaskan bahwa pembagian peran telah disepakati melalui nota kesepahaman (MoU) dan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK). Dalam skema ini, Pemkab mengambil tanggung jawab pada aspek teknis awal.
“Kami fokus pada ranah pengukuran dan pemetaan lahan. Untuk memastikan akurasi data di lapangan, kami akan melibatkan tenaga profesional dari pihak ketiga yang dipilih melalui proses lelang transparan,” jelas Simon.
Pelibatan pihak ketiga ini diharapkan mampu mempercepat klasifikasi status lahan secara objektif, mulai dari lahan yang sudah bersih dari konflik (K1), lahan dengan sengketa batas (K2), hingga identifikasi lahan yang bersinggungan dengan kawasan konservasi atau hutan lindung (K3).
Lebih dari sekadar legalitas formal, Simon memaparkan tiga dampak instan bagi warga yang memiliki sertifikat tanah resmi yakni proteksi hukum menghindari risiko penyerobotan dan konflik agraria, akses finansial lewat sertifikat dapat menjadi agunan yang diakui bank untuk permodalan usaha dan peningkatan nilai aset yakni tanah bersertifikat memiliki nilai ekonomi yang jauh lebih tinggi di pasar properti.
Di sisi lain, program ini juga menjadi kunci dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan basis data pertanahan yang tertib, potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat terkelola lebih maksimal.
“Administrasi tanah yang tertib adalah investasi masa depan. Semakin valid data objek pajak kita, semakin kuat pula kapasitas fiskal daerah untuk membangun infrastruktur bagi rakyat,” tambah Simon.
Saat ini, Dinas Pertanahan tengah menyelesaikan tahap administrasi dan bersiap melakukan sosialisasi ke tingkat kecamatan. Warga pun diminta mulai menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP dan surat asal-usul tanah (SKPT).
Bagi masyarakat yang lahannya belum memiliki surat namun sudah memiliki bukti fisik berupa bangunan atau tanam tumbuh, tetap memiliki peluang untuk diusulkan selama terdapat verifikasi dari saksi batas dan pemerintah desa setempat.(*/kopi4/Ltr1)

