BALIKPAPAN – Menandai era baru penegakan hukum di Indonesia, Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Fauzan Arianto mengikuti sosialisasi intensif mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru di Mapolda Kalimantan Timur, Selasa (10/2/2026) kemarin.
Kehadiran pimpinan tertinggi Polres Kutim ini mempertegas komitmen kepolisian di daerah dalam mengadopsi sistem peradilan yang kini lebih mengedepankan sisi kemanusiaan melalui pendekatan restoratif dan rehabilitatif.
Dalam forum yang dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof Edi Haris, ditekankan bahwa pemberlakuan UU No 1 Tahun 2023 dan UU No 20 Tahun 2025 bukan sekadar pergantian naskah undang-undang.
“Jadi ini sebuah revolusi mental bagi aparat,” singkatnya dalam paparan inti.
Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, dalam arahannya menyebutkan bahwa para penegak hukum harus mampu membuang jauh ego sektoral.
“Tantangan kita adalah mengubah pola pikir. Kita bergeser dari sekadar menghukum menjadi penegakan hukum yang transparan dan berorientasi pada Hak Asasi Manusia (HAM),” jelas Brigjen Pol Adrianto.
Merespons arahan tersebut, AKBP Fauzan Arianto menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin membuang waktu dalam menyebarkan pemahaman ini kepada seluruh personel di Kabupaten Kutim. Menurutnya, pemahaman yang seragam adalah kunci agar tidak terjadi simpang siur penanganan perkara di lapangan.
“Hasil dari pertemuan ini akan segera kami sosialisasikan secara internal di Polres Kutim. Kami ingin memastikan setiap personel di lapangan bertindak secara profesional, humanis, dan benar-benar memahami semangat keadilan restoratif yang menjadi inti dari aturan baru ini,” ujar AKBP Fauzan.
Sinergi lintas sektoral pun tampak kental dalam kegiatan ini, dengan hadirnya perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan, hingga BNN, guna memastikan transisi hukum nasional di Kalimantan Timur berjalan mulus tanpa hambatan teknis.(*/kopi13/Lr1)

