SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur resmi merampungkan Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2025/2026. Momen ini ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna ke-16 yang berlangsung khidmat di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, kawasan Bukit Pelangi, Rabu (14/1/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, ini menjadi panggung bagi penyampaian hasil reses yang telah dilakukan para wakil rakyat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Sebanyak 21 anggota dewan hadir menyaksikan penyerahan dokumen aspirasi tersebut.

Sekretaris DPRD Kutim, Jainuddin, saat membacakan laporan hasil reses, memaparkan potret rill kebutuhan warga di lapangan. Berbagai isu krusial mendominasi laporan tersebut, di antaranya akselerasi infrastruktur perbaikan jalan lingkungan dan pemukiman, layanan publik optimalisasi fasilitas kesehatan dan pendidikan dan kesejahteraanpenguatan sektor ekonomi kerakyatan serta bantuan bagi kelompok usaha.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan bahwa dokumen yang diserahkan hari ini adalah “kompas” bagi pembangunan daerah. Ia meminta agar pemerintah tidak memandang laporan reses sebagai formalitas administratif semata.

“Laporan hasil reses ini adalah cermin amanah konstituen. Ini merupakan bukti nyata tanggung jawab kita selama setahun terakhir. Hasil ini harus menjadi fondasi kuat dan bahan evaluasi dalam merumuskan kebijakan pembangunan ke depan,” tegas Jimmi di hadapan forum.

Mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim, Noviari Noor, memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras legislatif dalam menghimpun suara akar rumput. Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan masukan dari DPRD agar arah pembangunan tetap berpihak pada rakyat.

“Pemerintah berkomitmen untuk menyelaraskan hasil reses ini ke dalam program pembangunan yang merata dan berkelanjutan. Sinergi ini adalah kunci kesejahteraan masyarakat Kutim,” ujar Noviari.

Selain penyampaian hasil reses, rapat ini juga meresmikan penutupan Masa Persidangan ke-1 sekaligus membuka Masa Persidangan ke-2 untuk tahun sidang 2025/2026. Transisi ini dimaknai sebagai titik awal bagi para anggota dewan untuk bekerja lebih responsif terhadap dinamika sosial yang berkembang.

Dengan dibukanya masa persidangan baru, DPRD Kutim diharapkan dapat lebih tajam dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi, memastikan setiap aspirasi yang telah dicatat dapat terealisasi dalam bentuk program kerja yang nyata dan berkeadilan.(Ltr1)