SANGATTA – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap oknum personel yang mencoreng marwah institusi. Meski angka pelanggaran disiplin melandai sepanjang tahun 2025, lonjakan tajam pada kasus pelanggaran kode etik profesi memicu jatuhnya sanksi “parkir” pangkat belasan tahun hingga mutasi ke wilayah terjauh.

Dalam konferensi pers bersama Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto di Aula Pelangi Mapolres Kutim, Rabu (31/12/2025), Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah memaparkan adanya anomali pada rapor internal mereka. Data menunjukkan pelanggaran disiplin merosot dari 20 kasus di tahun 2024 menjadi hanya 5 kasus di tahun 2025. Namun, angka pelanggaran kode etik justru membengkak tiga kali lipat, dari 6 kasus menjadi 18 kasus dalam periode yang sama.

Salah satu tindakan tegas yang menjadi sorotan adalah hukuman terhadap Briptu CGS. Personel tersebut terbukti melanggar etika berat lantaran meninggalkan tugas (desersi) selama lebih dari satu bulan tanpa keterangan.

Akibat perbuatannya, Briptu CGS dijatuhi sanksi demosi dan hukuman administratif yang sangat telak, yakni penundaan kenaikan pangkat selama 15 tahun. Tidak hanya itu, ia juga diusulkan untuk dimutasi ke Polres Mahakam Ulu, wilayah paling ujung di Kalimantan Timur.

“Langkah ini diambil setelah melalui prosedur hukum yang ketat dan telah mendapatkan saran pendapat hukum dari Bidkum Polda Kaltim. Ini adalah pesan bahwa tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat tidak bisa disepelekan,” tegas Kompol Ahmad Abdullah.

Kompol Ahmad juga menjelaskan bahwa lonjakan kasus kode etik pada 2025 salah satunya dipicu oleh insiden tahanan kabur di Polsek Muara Ancalong dan Polsek Muara Wahau. Walaupun seluruh tahanan telah berhasil diringkus kembali, para petugas yang berjaga tetap tidak luput dari jerat sanksi.

Menurutnya, insiden tersebut merupakan bentuk kegagalan dalam mematuhi prosedur pelaksanaan tugas serta pelanggaran terhadap etika kelembagaan.

“Anggota yang tidak patuh pada standar operasional prosedur (SOP) harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya,” tambahnya.

Selain sanksi demosi dan mutasi jauh, Polres Kutim juga menerapkan hukuman bervariasi lainnya, mulai dari kurungan di tempat khusus (patsus) selama satu bulan, pembatalan pendidikan pengembangan, hingga penundaan pangkat untuk beberapa periode bagi pelanggar lain.

Meski sanksi yang dijatuhkan tergolong keras, Polres Kutim mencatat bahwa hingga akhir tahun 2025 tidak ada personel yang dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah tegas ini diklaim sebagai bentuk pembinaan sekaligus efek jera agar personel lain tetap tegak lurus pada aturan.

“Prinsip kami jelas, reward and punishment. Personel yang berdedikasi dan berprestasi akan kita beri penghargaan setinggi-tingginya, namun bagi mereka yang melanggar, sanksi tegas sudah menanti di depan mata,” pungkas Wakapolres.(kopi13/Ltr1)