JAKARTA — Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) mencatatkan tonggak sejarah penting dalam perjalanan reformasi birokrasi di lingkungannya. Pada pengujung tahun 2025, institusi korps adhyaksa di “Tanah Tuah Bumi Untung Benua” ini berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), sebuah pengakuan tertinggi atas komitmen pembangunan Zona Integritas.
Penyerahan piagam penghargaan bergengsi tersebut dilakukan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) di Gedung Kejaksaan Agung RI pada Rabu (17/12/2025). Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Kutim Reopan Saragih.
Capaian WBK ini bukanlah hasil instan, melainkan buah dari konsistensi seluruh jajaran dalam membenahi sistem kerja. Reopan Saragih dalam keteranga pers menyampaikan bahwa prestasi ini adalah kado atas kerja keras kolektif seluruh pegawai di Kejari Kutim.
“Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh pegawai Kejari Kutim yang secara konsisten membangun budaya kerja berintegritas, transparan, dan akuntabel dalam setiap pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pelayanan publik,” ujar Reopan dengan bangga.
Ia menambahkan, pembangunan Zona Integritas di Kejari Kutim berpedoman kuat pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021. Berbagai indikator penilaian, mulai dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, hingga penguatan pengawasan, telah diimplementasikan secara nyata di lapangan.
Sebagai institusi penegak hukum, Kejari Kutim berupaya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dengan mengedepankan prinsip profesionalitas. Transformasi dilakukan secara menyeluruh, mencakup pengendalian gratifikasi dan optimalisasi pelayanan berbasis teknologi informasi guna meminimalisir celah praktik pungutan liar atau korupsi.
Langkah ini diambil untuk memastikan prinsip good governance dan clean government benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kutim. Setiap layanan hukum kini dituntut untuk berjalan lebih cepat, transparan, dan bersih dari praktik transaksional.
Meski telah meraih predikat WBK, Reopan Saragih mengingatkan jajarannya agar tidak berpuas diri. Baginya, penghargaan ini justru menjadi beban moral untuk mempertahankan standar pelayanan yang sudah tinggi.
“Predikat WBK ini bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah dan tanggung jawab yang harus terus dijaga. Kami akan terus memperkuat sistem pengawasan dan memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ke depan, Kejari Kutim berkomitmen untuk terus berinovasi dan melakukan perbaikan berkelanjutan. Target selanjutnya adalah mempertahankan status ini serta melangkah menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dengan raihan ini, Kejari Kutim semakin mempertegas posisinya sebagai institusi penegak hukum yang bersih, profesional, dan semakin dipercaya oleh masyarakat luas.(*/kopi13/Ltr1)

