BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan (Diskepang) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman perkembangan penyidikan ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Balikpapan. Penyidik bahkan menghadirkan barang bukti uang tunai senilai total Rp 7 miliar di hadapan awak media.

Dir Reskrimsus Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas merinci barang bukti yang disita.

“Penyidik menyita 9 unit handphone, 2 unit komputer, dan uang tunai sebesar Rp 7 miliar,” tegasnya dalam sesi konfrensi pers.

Tiga tersangka yang ditetapkan memiliki peran dalam penyimpangan anggaran proyek RPU adalah GP, DJ, dan BR. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik mark-up dan permainan dalam proyek penyediaan infrastruktur pendukung ketahanan pangan tersebut.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan Tim Ditreskrimsus pada Kamis (23/10/2025) di Kantor Diskepang Kutim. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang menguatkan dugaan manipulasi anggaran.

Kombes Pol Bambang menjelaskan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk menguatkan program kemandirian pangan daerah diduga telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto menegaskan komitmen penegakan hukum.

“Penyidik terus bekerja secara profesional dan transparan. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polda Kaltim memastikan penyidikan masih terus berlanjut sebagai sinyal kuat untuk menjaga integritas penggunaan anggaran negara, terutama pada sektor yang vital bagi kebutuhan masyarakat.(Ltr1)