TELUK PANDAN – Upaya mediasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud, untuk menyelesaikan sengketa status Kampung Sidrap Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan kembali menemui jalan buntu, Senin (11/8/2025). Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sama-sama menyatakan ketiadaan titik temu dan memilih untuk membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sengketa ini berpusat pada klaim sepihak Pemkot Bontang atas lahan seluas 163 hektare di Kampung Sidrap. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dengan tegas menolak klaim tersebut. Didampingi Wakil Bupati Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimmi, dan unsur Forkopimda, Bupati Ardiansyah menyatakan bahwa Kampung Sidrap secara sah merupakan wilayah Kutim.

“Kampung Sidrap adalah wilayah sah Kutim. Tidak ada alasan hukum, administratif, apalagi moral bagi kami untuk menyerahkannya. Ini bukan soal siapa yang lebih dekat, tapi siapa yang bertanggung jawab,” tegas Bupati Ardiansyah.

Ia menekankan bahwa Pemkab Kutim telah dan terus menjalankan kewajiban konstitusionalnya dengan menyediakan layanan pendidikan, infrastruktur jalan, air bersih, dan pelayanan kependudukan bagi warga Kampung Sidrap.

“Masyarakat adalah prioritas, bukan alat politik. Pemerintah hadir untuk melindungi, bukan memperdebatkan,” ujarnya.

Kegagalan mediasi ini menandai serangkaian upaya penyelesaian yang tidak membuahkan hasil. Peran Gubernur Kaltim sebagai penengah pun dipertanyakan, karena forum mediasi lebih terlihat sebagai ajang pernyataan sikap yang kaku dan saling menolak daripada upaya mencari solusi bersama. Gubernur akhirnya menyatakan menyerahkan penyelesaian sengketa ke MK.

“Karena tidak ada kesepakatan, maka kami serahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk diputuskan,” kata Rudi Mas’ud.

Di balik sengketa tapal batas ini, banyak pihak melihat adanya kepentingan politik yang bermain. Konflik ini, yang muncul menjelang setiap Pilkada, dinilai sarat kepentingan dominasi politik di wilayah strategis tersebut. Pelayanan publik, menurut beberapa tokoh masyarakat, hanyalah kamuflase dari perebutan kekuasaan.

Ironisnya, masyarakat Kampung Sidrap menjadi korban dari tarik-ulur kepentingan elite. Ketidakpastian status, pembagian administratif yang terpecah, dan ketegangan antara dua pemerintahan telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga.

“Warga Kampung Sidrap sudah cukup lama jadi korban tarik-menarik kekuasaan. Mereka tak butuh perdebatan politik. Yang mereka butuhkan adalah kepastian pelayanan, identitas yang jelas, dan kehadiran negara,” ungkap seorang tokoh masyarakat yang turut hadir dalam mediasi.

Kini, harapan terakhir tertuju pada MK. Publik berharap MK tidak hanya memutuskan soal batas wilayah, tetapi juga mengakhiri konflik kepentingan yang berkepanjangan dan telah mengganggu kehidupan sosial masyarakat Kampung Sidrap. Keputusan MK diharapkan menjadi solusi yang adil, tegas, dan mengikat bagi semua pihak yang terlibat.(kopi4/Rkt1)