BALIKPAPAN — Ruang konferensi pers Mako Polda Kalimantan Timur mendadak hening saat sejumlah barang bukti diletakkan di atas meja. Sebuah helm merah, jaket ojek online, surat tuntutan tebusan, hingga pakaian kecil korban milik MRP bocah 7 tahun asal Sangatta Utara yang kisahnya sempat viral di jagat maya menjadi saksi bisu akhir tragis dari pelarian sang penculik.
Kamis (4/6/2026), Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, didampingi Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, membeberkan runtutan peristiwa memilukan yang menyita perhatian publik se-Kalimantan Timur tersebut.
Prahara ini bermula pada awal pekan, Senin (1/6/2026). Suasana hangat di Kampung Tator, Desa Singa Gembara, mendadak berubah menjadi kepanikan luar biasa saat orang tua korban menyadari buah hati mereka menghilang tanpa jejak. Laporan kepolisian segera dilayangkan hari itu juga.

Bergerak cepat melawan waktu, tim gabungan Polres Kutim dan Polda Kaltim menyisir setiap sudut lokasi kejadian. Petunjuk demi petunjuk dikumpulkan, mulai dari kesaksian warga hingga rekaman CCTV di sekitar lokasi. Lewat sorotan kamera pengawas itulah, sosok misterius yang membawa pergi korban mulai teridentifikasi.
Pengejaran bak berkejaran dengan waktu membawa tim Jatanras menembus batas kota hingga ke Balikpapan. Pada Selasa (2/6/2026) malam, pelarian pelaku berinisial MY (32) akhirnya terhenti setelah dikepung petugas. Namun, kelegaan polisi seketika sirna saat menyadari MRP tidak berada di tangan pelaku.
“Saat diamankan, korban tidak berada bersama pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku kemudian memberikan petunjuk lokasi keberadaan korban,” ujar Irjen Pol Endar Priantoro dengan nada berat.

Berbekal pengakuan MY, pencarian besar-besaran kembali digelar. Tepat pada Rabu (3/6/2026) siang sekitar pukul 12.00 Wita, pencarian itu berakhir dengan pemandangan yang menyayat hati. Tubuh mungil MRP ditemukan tak lagi bernyawa, terbujur kaku di sebuah parit berair di belakang kawasan Masjid Agung Al Faruq Bukit Pelangi Sangatta yang berjarak sekitar 5 kilometer.
Tangis pecah saat jenazah dievakuasi ke RSUD Kudungga. Hasil autopsi tim kedokteran forensik mengonfirmasi kenyataan pahit terdapat bekas kekerasan di tubuh bocah malang tersebut. Tim dokter menyimpulkan korban mengembuskan napas terakhir akibat mati lemas karena saluran pernapasannya dipenuhi air.
Di balik aksi kejinya, polisi mengungkap bahwa MY didorong oleh motif impitan ekonomi serta hasrat seksual yang menyimpang.
Kini, MY harus mempertanggungjawabkan perbuatan tidak manusiawinya. Polisi telah menjeratnya dengan pasal berlapis, mulai dari penculikan anak, kekerasan seksual, hingga pembunuhan berencana.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto memberikan apresiasi mendalam kepada seluruh personel yang bekerja tanpa kenal lelah siang dan malam demi menuntaskan kasus ini. Ia juga menegaskan komitmennya agar pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.
“Sesuai yang disampaikan Pak Kapolda, ancamannya adalah pidana seumur hidup. Kami berharap nanti hukumannya benar-benar maksimal,” tegas AKBP Fauzan.
Kasus yang sempat menguras emosi netizen dan warga Kaltim ini kini memasuki babak baru di ranah hukum. Pihak kepolisian juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas besarnya dukungan dan informasi dari masyarakat selama proses pencarian korban.(Ltr1)

