SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan kewajiban pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk periode triwulan pertama tahun 2026 telah rampung sepenuhnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan akses jaminan kesehatan bagi warga, khususnya kelompok masyarakat yang iurannya disubsidi oleh pemerintah.

Kepala BPJS Kesehatan Kutim Herman Prayudi, mengungkapkan bahwa total dana yang telah disetorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mencapai kurang lebih Rp 9,9 miliar. Alokasi anggaran tersebut diperuntukkan bagi peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah serta skema bantuan iuran lainnya.

“Pembayaran untuk triwulan pertama sebesar Rp 9,9 miliar telah selesai. Seluruh proses berjalan sesuai dengan rencana kerja dan hasil rekonsiliasi data tidak menunjukkan adanya kendala,” ujar Herman di Sangatta dalam siaran pers yang diterima literasi, Senin (6/4/2026).

Keberhasilan pelunasan tanpa tunggakan ini, menurut Herman, tidak lepas dari pola koordinasi yang intensif antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Setiap bulan, kedua pihak melakukan evaluasi mendalam untuk menganalisis kebutuhan anggaran dan memastikan data kepesertaan tetap akurat.

Herman menegaskan bahwa mekanisme peninjauan rutin ini efektif untuk mengantisipasi risiko kekurangan iuran di tengah fluktuasi jumlah peserta.

“Review bulanan bersama Dinas Kesehatan menjadi kunci untuk memastikan anggaran yang disiapkan selalu sejalan dengan kebutuhan di lapangan,” tambahnya.

Hingga akhir Maret 2026, tercatat distribusi jaminan kesehatan di Kutim terbagi dalam beberapa skema yakni peserta PBPU Pemkab ada 88.069 jiwa (Dibiayai APBD Kabupaten). Kemudian program Gratispol ada 33.158 jiwa (Dibiayai Pemerintah Provinsi) dan peserta PBI-JKN ada 118.447 jiwa (Dibiayai APBN).

Dengan nihilnya tunggakan, keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kutim diharapkan tetap stabil. Hal ini sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat agar tetap mendapatkan layanan medis yang optimal di berbagai fasilitas kesehatan tanpa terkendala urusan administrasi pembiayaan.(*/kopi13/Ltr1)