SANGATTA – Momentum Idulfitri 1447 Hijriah menjadi titik balik penguatan etos kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Di tengah transisi pasca-libur panjang, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menghapus disparitas antar-aparatur sekaligus menjamin keberlangsungan nasib ribuan tenaga honorer melalui transformasi status kepegawaian.
Dalam apel pagi dan halal bihalal di halaman Kantor Bupati Kutim, Senin (30/3/2026), Bupati Ardiansyah Sulaiman menekankan bahwa profesionalisme harus berjalan beriringan dengan solidaritas kolegial. Ia menginstruksikan agar 12.545 aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya terdiri dari 5.289 PNS dan 7.256 PPPK mengadopsi pola kerja kolaboratif.
“Jika pekerjaan personal telah tuntas, bantulah rekan yang lain tanpa mengabaikan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Ini prinsip dasar yang harus dipegang,” ujar Ardiansyah di hadapan jajaran kepala perangkat daerah.
Salah satu poin krusial yang ditegaskan adalah kebijakan “Nol PHK” bagi tenaga honorer atau Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). Di saat banyak daerah bergulat dengan restrukturisasi pegawai, Kutim memilih jalur afirmasi dengan memaksimalkan kemampuan fiskal daerah.
Sejak tahun 2021, skema pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dirancang secara sistematis. Hasilnya, pada tahun 2025, seluruh TK2D di Kutim telah mendapatkan persetujuan pengangkatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Kami tidak ingin melakukan PHK. Jika daerah memberhentikan mereka, ke mana mereka harus mengadu? Maka, solusi terbaik adalah mengakomodasi mereka menjadi PPPK,” kata Ardiansyah.
Capaian ini menempatkan Kutim sebagai daerah dengan tingkat konversi tenaga honorer mencapai 100 persen, melampaui rata-rata nasional yang berada di kisaran 30 hingga 40 persen.
Selain kepastian status, Pemkab Kutim juga mengambil langkah progresif dengan menyetarakan nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) antara PPPK dan PNS. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri guna memupuk rasa keadilan di lingkungan kerja.
Beberapa poin penting terkait kebijakan kesejahteraan ini meliputi penyetaraan nilai dengan tidak ada lagi perbedaan nominal TPP berdasarkan status kepegawaian (PNS vs PPPK). Kemudian alokasi TPP yang semula direncanakan Rp 2 juta, dinaikkan menjadi Rp 4 juta. Selanjutnya kebijakan ini didukung oleh penguatan ruang fiskal daerah yang tumbuh signifikan sejak periode 2021 hingga 2024.
Data jumlah personel ini pun telah divalidasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim melalui Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian.
Melalui kebijakan yang memadukan disiplin aturan dan empati fiskal, Pemerintah Kabupaten Kutim berharap sinergi birokrasi semakin solid. Penguatan kesejahteraan ini diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan publik yang lebih inklusif bagi masyarakat Kutim.(*/Ltr1)

