SANGATTA — Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) memusnahkan ratusan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika, minuman keras (miras), dan knalpot brong, Jumat (19/12/25) di Halaman Mapolres Kutim. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Polres Kutim usai apel gelar pasukan dalam Operasi Lilin Mahakam 2025.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda Kutim, perwakilan TNI, Kejaksaan, Pengadilan, serta jajaran instansi terkait lainnya.
Dalam laporannya, Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto, menyampaikan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari tujuh laporan polisi dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
“Barang bukti narkotika ini merupakan hasil pengungkapan tujuh laporan polisi selama satu bulan terakhir dengan total berat 247,98 gram,” jelas IPTU Erwin Susanto.
Pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara diblender, kemudian dicampur bahan kimia sebelum dibuang ke saluran pembuangan khusus atau septic tank. Prosedur tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain narkotika, Polres Kutim juga memusnahkan ratusan botol minuman keras dari berbagai merek, di antaranya Bir Bintang, Anggur Merah, Cap Orang Tua, dan merek lainnya. Ratusan botol miras tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta Operasi Pekat yang dilaksanakan jajaran Polres Kutim.
Tak hanya itu, sejumlah knalpot brong yang disita dari pengguna kendaraan bermotor turut dimusnahkan. Knalpot tersebut sebelumnya diamankan berdasarkan keluhan masyarakat karena dinilai mengganggu ketertiban umum akibat tingkat kebisingannya.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto dalam wawancaranya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran narkoba dan miras ilegal.
“Hari ini kita musnahkan hasil Operasi Pekat dan cipta kondisi menjelang Operasi Lilin. Ini merupakan hasil kolaborasi TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, serta seluruh jajaran Forkopimda Kutim,” tegas AKBP Fauzan Arianto.
Ia menambahkan, peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda sehingga diperlukan langkah tegas dan berkelanjutan.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus berperang melawan peredaran narkoba yang merusak generasi emas bangsa,” ujarnya.
Prosesi pemusnahan miras dan knalpot brong dilakukan secara simbolis menggunakan alat berat. Dengan hitungan bersama, ratusan botol miras dihancurkan hingga pecah, disusul pelindasan knalpot brong agar tidak dapat digunakan kembali.
Melalui kegiatan ini, Polres Kutim berharap dukungan penuh dari masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.(kopi17/kopi13/Ltr1)

