SANGATTA – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp24,9 miliar di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim telah memeriksa sejumlah pejabat strategis, termasuk jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan anggota DPRD periode lalu.

Sekretaris Daerah Kutim Rizali Hadi, menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya menyasar dirinya maupun Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Ade Achmad Yulkafilah. Menurutnya, seluruh unsur TAPD telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Kita di TAPD bukan hanya sekda dan BPKAD, termasuk Bapenda dan Bappeda sebagai wakil TAPD. Semua Banggar DPRD periode lalu juga dipanggil, semua dimintai keterangan,” ujar Rizali dalam keterangan pers di Kantor Bapenda Kutim, Selasa (2/9/2025) siang.

Ia menilai pemberitaan yang hanya menyorot dirinya dan Kepala BPKAD cenderung tidak berimbang.

“Seolah-olah hanya kami yang diperiksa, padahal faktanya semua unsur TAPD terlibat dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.

Pemerintah daerah sendiri menegaskan akan kooperatif dalam setiap proses penyelidikan.

“Kami tidak menutup-nutupi. Semua prosedur sudah kami ikuti sesuai aturan. Tinggal kita percayakan kepada penyidik untuk menilai,” ujar Rizali.

Senada serupa disampaikan Kepala BPKAD Kutim Ade Achmad Yulkafilah. Ia mengaku menyesalkan framing di media yang menampilkan dirinya dan Sekda sebagai pihak utama yang bertanggung jawab.

“Padahal semua TAPD sudah diperiksa. Tapi yang muncul di media hanya foto saya dan Pak Sekda. Proses penganggaran sudah sesuai tupoksi masing-masing. Kenapa justru yang punya masalah tidak ditampilkan?” tegas Ade.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/S-1.1/151/VI/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus yang diterbitkan Juni 2025, penyidik menelusuri proses pengadaan mesin penggilingan padi dalam proyek kemandirian pangan dengan total anggaran Rp40,1 miliar.

Proyek ini dinilai janggal karena terdapat lonjakan anggaran yang signifikan. Dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah-Perubahan (RKPD-P), anggarannya tercatat Rp 31,2 miliar. Namun, dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Perubahan (KUPA-P), jumlahnya melonjak hampir Rp 10 miliar menjadi Rp 40,1 miliar.

Kenaikan tersebut memantik dugaan adanya penyimpangan dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek RPU. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim kini tengah mendalami detail mekanisme anggaran, dokumen pengadaan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.

Kasus ini menjadi perhatian publik Kutim karena proyek RPU seharusnya menjadi program strategis dalam mendukung ketahanan pangan daerah. Dengan nilai investasi yang besar, masyarakat berharap fasilitas tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi petani dan meningkatkan produksi beras lokal.

Hingga kini, Polda Kaltim belum menetapkan tersangka. Proses pemeriksaan masih berfokus pada pengumpulan keterangan dan analisis dokumen anggaran. Publik pun menunggu transparansi penuh agar kasus ini tidak hanya berhenti pada opini, tetapi menghasilkan kejelasan hukum. Kejelasan dan penegakan hukum yang adil diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.(kopi13/Ltr1)