SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyetujui Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Pengelolaan dan Pengawasan Media Online atau Digital, TV, dan Cetak. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola media yang lebih tertib dan profesional di wilayah Kaltim.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, mengonfirmasi bahwa Pergub tersebut telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik. Ia menyatakan bahwa tahap selanjutnya adalah sosialisasi regulasi kepada perusahaan pers, yang direncanakan mulai awal 2025.

“Tinggal disosialisasikan ke perusahaan pers. Pergubnya juga telah ditandatangani Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik,” ujar Faisal.

Faisal menjelaskan bahwa perkembangan media siber saat ini sangat pesat dan membutuhkan pengawasan untuk mencegah dampak negatif di masa mendatang. Pergub ini menjadi langkah strategis untuk memastikan media massa di Kaltim, baik online, cetak, maupun televisi, mengikuti aturan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa regulasi ini bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kualitas media di Kaltim.

“Upaya ini salah satu langkah kita untuk membantu media yang memiliki izin yang bagus dengan media yang abal-abal. Intinya, kalau mau bisnis di sini harus ikuti aturan main. Niat kami hanya itu, tidak ada tujuan lain,” tegas Faisal.

Sosialisasi Pergub akan dimulai pada awal tahun 2025 dengan fokus pada penyampaian informasi kepada perusahaan pers. Pemberlakuan regulasi ini dijadwalkan efektif pada akhir 2025, setelah melalui proses evaluasi dan penganggaran melalui APBD Perubahan 2025.

“Untuk di APBD Murni 2025 kita fokus dulu untuk sosialisasi pergubnya kepada perusahaan pers,” imbuhnya.

Faisal juga mengakui bahwa media online memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam menyampaikan informasi dengan gaya penulisan yang simpel tetapi tetap menjaga esensi berita. Namun, keberadaan media abal-abal menjadi tantangan yang harus diatasi melalui regulasi ini.

Menurutnya, regulasi ini akan menjadi alat untuk mendorong perusahaan media di Kaltim agar lebih profesional dalam pengelolaan dan perizinan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap media lokal semakin meningkat.

Dengan adanya Pergub ini, Pemerintah Provinsi Kaltim berharap dapat menciptakan ekosistem media yang sehat, kredibel, dan berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah. Sosialisasi dan pemberlakuan regulasi ini diharapkan menjadi titik awal perubahan signifikan dalam tata kelola media di Kaltim.(Ltr1)