SANGATTA — Rencana pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menemui titik terang. Pemerintah kabupaten setempat telah resmi mengalokasikan lahan seluas enam hektar di kawasan pusat perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, guna menyokong fasilitas penahanan baru tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat memutus kendala geografis yang dialami keluarga warga binaan. Selama ini, para terpidana asal Kutim harus mendekam di Lapas Kelas IIA Bontang. Jarak tempuh yang jauh kerap kali menyulitkan pihak keluarga yang ingin membesuk atau mendampingi proses pembinaan.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, mengungkapkan bahwa penetapan lokasi ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi yang dinamis. Sebelumnya, pemerintah daerah sempat mengkaji beberapa alternatif lokasi, salah satunya di kawasan Jalan AMD, Kecamatan Sangatta Utara.

Namun, rencana di lokasi awal tersebut urung dilaksanakan akibat kendala anggaran prasarana. Berdasarkan kajian teknis, lahan di dekat area pantai itu memerlukan biaya pengurukan yang sangat tinggi hingga mencapai puluhan miliar rupiah.

“Tiga kali kami melakukan pemindahan lokasi. Opsi terakhir di Jalan AMD ternyata membutuhkan biaya pengurukan yang tidak sedikit, bisa puluhan miliar rupiah. Karena tidak efisien, lokasi akhirnya kami geser ke kawasan Bukit Pelangi, tepat di sekitar Kantor Satpol PP,” ujar Ardiansyah, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan proyek tersebut belum lama ini.

Ditambahkan Ardiansyah, penyediaan lahan ini merupakan respons konkret Pemkab Kutim atas koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur pada Maret 2025. Kehadiran lapas baru di Sangatta dinilai krusial untuk mengurai persoalan klasik berupa kelebihan muatan (overcapacity) dan kepadatan penghuni (overcrowded) yang mendera Lapas Kelas IIA Bontang. Di sisi lain, keberadaan fasilitas lokal ini diproyeksikan bakal mengoptimalkan program reintegrasi sosial bagi warga binaan asal Kutim.

Ardiansyah menegaskan, urusan administratif dan kesiapan lahan dari pihak daerah kini telah rampung. Kelanjutan proyek ini sepenuhnya berada di tangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selaku pemegang otoritas pengadaan fisik dan desain bangunan.

“Kewajiban kami menyediakan lahan sudah tuntas. Kini kami dalam posisi menunggu tindak lanjut dari Kementerian Imipas untuk memulai pembangunan fisiknya,” pungkas Ardiansyah.(*/kopi13/Ltr1)