SANGATTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi memulai tahapan Musyawarah Kabupaten (Mukab) V tahun 2026. Agenda utama dalam perhelatan ini adalah pemilihan Ketua Kadin Kutim masa bakti 2026-2031 serta penetapan arah kebijakan organisasi ke depan.

Ketua Panitia Pelaksana (Organizing Committee/OC) Mukab V Kadin Kutim, Alimuddin Rauf, menyatakan bahwa pendaftaran bakal calon ketua resmi dibuka mulai 5 April hingga 26 April 2026. Setelah masa pendaftaran usai, panitia akan melakukan verifikasi berkas pada 27 April hingga 5 Mei 2026.

“Kami mengundang para pengusaha di Kutai Timur yang memiliki Kartu Tanda Anggota Biasa (KTAB) untuk berpartisipasi dan mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua Kadin periode lima tahun ke depan,” ujar Alimuddin saat memberikan keterangan pers di Sangatta, Minggu (5/4/2026).

Ditambahkan Alimuddin, masyarakat atau pengusaha yang berminat dapat mendatangi Sekretariat Kadin Kutim di Jalan Haji Masdar RT 64 Nomor 02, Sangatta Utara, untuk mempelajari persyaratan teknis dan kriteria pencalonan. Hingga saat ini, Alimuddin mengungkapkan sudah ada satu bakal calon yang telah menyatakan kesiapannya untuk maju.

Selain pendaftaran bakal calon ketua, panitia juga membuka pendaftaran bagi peserta Mukab yang dijadwalkan berlangsung pada 5 April-5 Mei 2026 di Sangatta. Berdasarkan ketentuan organisasi, pihak yang memiliki hak suara atau hak bicara sebagai peserta meliputi pemegang KTAB, Dewan Pertimbangan, Dewan Penasehat dan Anggota luar biasa yang terdaftar di Kadin Kutim.

Di sisi lain, mekanisme peninjau juga disediakan bagi anggota yang ingin mengawal jalannya musyawarah namun tidak memiliki hak suara.

“Peninjau tetap harus mendaftar. Kategorinya antara lain pemegang KTAB mikro,” jelas Alimuddin.

Dalam struktur kepanitiaan, Alimuddin Rauf bertindak sebagai Ketua OC yang bertanggung jawab secara teknis pelaksanaan, sementara Muhammad Nur HB ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengarah (Steering Committee/SC) yang akan merumuskan substansi materi musyawarah.

Pihak panitia berharap Mukab V ini menjadi momentum bagi para pengusaha lokal untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah terutama pertumbuhan ekonomi di Kutim. Kadin Kutim menegaskan komitmennya untuk tidak sekadar menjadi wadah pengusaha besar, melainkan menjadi motor penggerak utama bagi kemajuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Langkah ini bukan tanpa alasan. Kadin Kutim menyadari bahwa tulang punggung ekonomi kerakyatan terletak pada ketangguhan para pelaku usaha lokal. Dengan visi “Kadin Kutim Hebat”, organisasi ini mulai merajut sinergi yang lebih erat antara kebijakan pemerintah daerah dengan kebutuhan rill di lapangan.(Ltr1)