SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyetujui pemindahtanganan aset daerah berupa lahan seluas 3 hektare kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog. Lahan yang berlokasi di Kecamatan Sangatta Utara tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur pascapanen guna memperkuat ketahanan pangan dan stabilitas harga komoditas pertanian di daerah.

Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna XIX DPRD Kutim yang menjadi tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim. Pembangunan gudang ini merupakan bagian dari program strategis nasional pembangunan 100 unit infrastruktur pascapanen di seluruh Indonesia.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menjelaskan bahwa kehadiran gudang penyimpanan ini sangat krusial untuk melindungi petani dari anjloknya harga saat musim panen raya. Menurutnya, sistem penyimpanan yang mumpuni akan memutus rantai fluktuasi harga yang selama ini kerap merugikan produsen pangan lokal.

“Keberadaan gudang ini diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada petani serta memperkuat sistem ketahanan pangan daerah,” ujar Bupati Ardiansyah usai rapat paripurna, Rabu (1/4/2026).

Sesuai kesepakatan, seluruh pembiayaan pembangunan fisik dan perencanaan akan ditanggung sepenuhnya oleh Perum Bulog. Kewajiban Pemkab Kutim terbatas pada penyediaan lahan. Lahan seluas 3 hektare yang dihibahkan tersebut merupakan bagian dari kawasan seluas 4,7 hektare di Jalan Soekarno-Hatta yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 640/K.809/HK/CXI/2017.

Hibah lahan ini merupakan syarat mutlak agar Bulog dapat memulai konstruksi fisik. Langkah ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani pada Desember 2025, serta hasil audiensi antara Pemkab, DPRD, dan Bulog di Jakarta pada awal Maret lalu.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kutim Muhammad Ali, menyatakan bahwa persetujuan legislatif diberikan setelah melalui kajian mendalam bersama pemerintah daerah. Meski telah dihibahkan, pihak legislatif menegaskan akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional gudang tersebut nantinya.

“Kami menyetujui pemindahtanganan Barang Milik Daerah ini melalui rapat paripurna. Namun, pemanfaatannya akan terus kami awasi bersama dinas terkait agar benar-benar sesuai tujuan awal, yakni mendukung stabilitas harga dan swasembada pangan di Kutim,” tegas Ali.

Ditambahkan Ali, pembangunan gudang Bulog di Sangatta Utara ini diharapkan menjadi instrumen strategis dalam memperbaiki tata kelola pascapanen.

“Selain menjaga kelancaran distribusi, fasilitas ini diproyeksikan mampu meningkatkan kesejahteraan petani di wilayah Kutim melalui kepastian serapan hasil panen,” tutupnya.(kopi10/kopi13/Ltr1)